Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI

TATA KERJA ORGAN PENGELOLA FAKULTAS EKONOMI

Fakultas Ekonomi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai satuan struktural pelaksana akademik di lingkungan Universitas dipimpin oleh Dekan, tugas pokok dan fungsinya memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM), membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan memimpin administrasi fakultas. Rincian tanggung jawab dan tugas pokoknya diuraikan pada Bab V Pasal 12 ayat 3 OTK UNIBBA

Senat Fakultas Ekonomi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalammerumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas, memberikan pertimbangan, dan menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika Fakultas Ekonomi, rincian tupoksinya di Bab V Pasal 13 OTK UNIBBA

Dalam tata kerja organ pelaksana akademik di Fakultas Ekonomi berpedoman dan diatur seperti yang tersurat dalam Bab VI Pasal 14 ayat 1 dan 2 OTK UNIBBA bahwa pelaksana akademik di lingkungan Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, serta pembinaan dan pengembangan wawasan dan kemampuan akademik mahasiswa, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi pada fakultas yang bersangkutan. Pelaksana Akademik di lingkungan Fakultas Ekonomi terdiri atas:

  1. Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi menyelenggarakan fungsi sebagai motor penggerak dan koordinator dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminanmutu akademik dan nonakademik di tingkat fakultas yang terintegrasi dengan SPM universitas secara menyeluruh. Tugas pokok dari UPM adalah melakukan penjaminan mutu pada setiap aspek terkait pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen fakultas yang sejalan dengan standar mutu universitas, tugasnya terinci di Bab VI Pasal 15 ayat 2 OTK UNIBBA.
  2. Program Studi (Prodi) yang dimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris, menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana akademik dalam penyelenggaraan pendidikan atas dasar kurikulum yang disusun. Program Studi dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris, sebagaimana tersurat di Bab VI Pasal 16 ayat 2 OTK UNIBBA, terinci pula tanggung jawab dan tugas pokoknya secara spesifik pada Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 OTK UNIBBA.
  3. Gugus Penjaminan Mutu (GPM), sebagaimana dimaksud dalam Bab VI Pasal 17 ayat 1 OTK UNIBBA menyelenggarakan fungsi sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi yang terintegrasi sistem penjaminan mutu fakultas dan universitas secara menyeluruh. Tugas pokok GPM adalah melakukan penjaminan mutu di setiap aspek yang terkait dengan peningkatan mutu akademik dalam rangka pencapaian target kinerja akademik program studi, rincian tugasnya terurai dalam Pasal 17 ayat 2 OTK UNIBBA.
  4. Kelompok Dosen FE menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana akademik, yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mempunyai tugas utama mengajar pada satuan pelaksana akademik FE, seperti tersurat dalam Bab VI Pasal 18 ayat 1 OTK UNIBBA. Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Dosen Wali (Pembimbing Akademik), tupoksinya diuraikan dalam Pasal 18 ayat 2 OTK UNIBBA.

Unsur Penunjang di Fakultas Ekonomi berpedoman dan diatur seperti tersurat dalam Bab VI Pasal 14 ayat 3 dan 4 OTK UNIBBA bahwa unsur penunjang di lingkungan Fakultas merupakan pelengkap pelaksana akademik di bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan PkM yang diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik. Unsur penunjang di Fakultas Ekonomi terdiri atas:

  1. Laboratorium yang menyelenggarakan fungsi melaksanakan pelayanan akademis, pembinaan dan pengembangan wawasan, serta kemampuan akademik mahasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang berlaku, tersurat di pasal 19 ayat 1 OTK UNIBBA. Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala di bawah koordinasi Program Studi, tugasnya diatur pada Bab VI Pasal 19 ayat 4 OTK UNIBBA.
  2. Pelaksana administratif pada Fakultas Ekonomi adalah Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang kepala. Tata Usaha FE menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana dalam urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, umum, dan keuangan di lingkungan Fakultas. Kepala Tata Usaha berada di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Dekan FE, mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok yang terinci di dalam Bab VIII Pasal 25 ayat 2 OTK UNIBBA.